Jumat, 27 Oktober 2017

Mengenal Salah Satu Bentuk Badan Usaha Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV)


Perusahaan yang berbentuk badan usaha Perseroan Komanditer atau Commandataire Vennootschap atau lebih sering disingkat dengan CV adalah persekutuan yang terdiri atas kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer atau CV terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV yaitu sekutu komanditer (sekutu aktif) dan sekutu komplementer (sekutu pasif).
Perusahaan perseroan komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko atau kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi, jika harta perusahaan tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya. Adapun  sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dan karakteristik Cv sebagai badan usaha :
1.     CV didirikan oleh minimal dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku persero aktif atau persero pengurus yang nantinya akan menjadi direktur dan yang lainnya sebagai persero pasif atau persero komanditer.
2.     Seorang prersero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka persero aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut pihak ketiga.
3.     Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka ia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Kelebihan dan kekurangan CV ( Commanditaire Vennootschap )
Berikut ini adalah kelebihan CV  :
1.  Untuk mendirikan CV saat ini relatif lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banya jika dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2.   Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menengah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan,  misalnya ikut dalam tender pekerjaan tertentu.
3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya, jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
4.  CV lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya sehingga mudah memperoleh tender dari pemerintah.
5.  CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya sekutu komaditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6.  Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk CV:
1.  Tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi jika sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2.  Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Legalisasi Badan Usaha CV:
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
1.     Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
a.  Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;    
b.  Penetapan nama CV;
c.  Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
· Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
· Saat mulai dan berlakunya CV;
· Klausula-klausula  penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
· Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
· Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
· Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

2.     Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). Dalam hal ini, CV tersebut didaftarkan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
3. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan  Keseluruhan  Proses Pendirian CV, yaitu:
·       Tahap 1     :  Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
·       Tahap 2     :  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
·       Tahap 3     :  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·       Tahap 4     :  Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
·       Tahap 5     :  Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
·       Tahap 6     :  SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
·       Tahap 7     :  TandaDaftar Perusahaan (TDP).
Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
1.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
2.     Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
3.     Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
4.  Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan)..

0 komentar:

Posting Komentar