Perusahaan yang berbentuk badan usaha
Perseroan Komanditer atau Commandataire Vennootschap atau lebih sering
disingkat dengan CV adalah persekutuan yang terdiri atas kepercayaan. CV
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha
dengan modal terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan
kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer atau CV
terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu
lainnya. kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi
modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada jumlah modal yang
ditanamkan pada perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV yaitu sekutu
komanditer (sekutu aktif) dan sekutu komplementer (sekutu pasif).
Perusahaan perseroan komanditer dijalankan
oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko atau
kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan
harta pribadi, jika harta perusahaan tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan
sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Berikut
ini adalah beberapa ciri-ciri dan karakteristik Cv sebagai badan usaha :
1. CV
didirikan oleh minimal dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku
persero aktif atau persero pengurus yang nantinya akan menjadi direktur dan
yang lainnya sebagai persero pasif atau persero komanditer.
2. Seorang
prersero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka persero aktif akan
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti
kerugian yang dituntut pihak ketiga.
3. Adapun
untuk persero komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner,
maka ia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam
perseroan.
Kelebihan dan kekurangan
CV ( Commanditaire Vennootschap )
Berikut
ini adalah kelebihan CV :
1. Untuk
mendirikan CV saat ini relatif lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup
banya jika dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris
dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2. Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menengah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan, misalnya
ikut dalam tender pekerjaan tertentu.
3. CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya, jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
4. CV
lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan
dipercaya oleh sekutu lainnya sehingga mudah memperoleh tender dari pemerintah.
5. CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya sekutu komaditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
6. Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk CV:
1. Tanggung
jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi jika sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2. Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar.
Legalisasi
Badan Usaha CV:
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah
menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat
dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
(PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh
karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian
CV adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan
ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
a. Nama
lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
b. Penetapan
nama CV;
c. Keterangan
mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan
cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
· Nama
sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama
persekutuan;
· Saat
mulai dan berlakunya CV;
· Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak
ketiga terhadap sekutu pendiri;
· Pendaftaran
akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
· Pembentukan
kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang
jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
· Pengeluaran
satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
2. Mendaftarkan
akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang
didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja
(Pasal 24 KUHD). Dalam hal ini, CV tersebut didaftarkan pada tempat
kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang
bersangkutan.
3. Para
pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya
dalamTambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Berikut
ini merupakan ringkasan dari Tahapan
Keseluruhan Proses Pendirian CV,
yaitu:
· Tahap
1 :
Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
· Tahap
2 :
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
· Tahap
3 :
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
· Tahap
4 :
Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
· Tahap
5 :
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
· Tahap
6 :
SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
· Tahap
7 :
TandaDaftar Perusahaan (TDP).
Apabila
dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu
lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya,
maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
1. Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
2. Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Tanda
Daftar Perseroan (khusus CV); dan
4. Keanggotaan
pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa
Konstruksi (jika diperlukan)..
0 komentar:
Posting Komentar